Ethical Govermance
Dari segi etika,
pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia
dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan dalam
pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan bertindak.
Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan lembaga
pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.filsafat pemerintahan ini
diimplementasikan dalam etika pemerintahan yang membahas nilai dan moralitas
pejabat pemerintahan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena
itu dalam etika pemerintahan dapat mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim,
ataupun adab-biadab prilaku pejabat publik dalam melakukan aktivitas roda
pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku pejabat publik dapat timbulkan dari
kesadaran moralitas yang bersumber dari dalam suara hati nurani meskipun dapat
diirasionalisasikan.
Etika pemerintahan
disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai
keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahanadalah :
1. Penghormatan terhadap hidup manusia dan
HAM lainnya.
2. kejujuran baik terhadap diri sendiri
maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3. Keadilan dan kepantasan merupakan sikap
yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
Etika pemerintahan
berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat
publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan
membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan,
kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku
yang baik dan buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan
negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945
sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana
pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
1. Governance System
Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk
menjamin terjaganya kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan
perusahaan, sehingga dengan berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat
menghasilkan dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian
suatu Negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat (the wealth of nation)
seperti kondisi sebagaimana yang dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam praktiknya ada
beberapa jenis system corporate governance yang berkembang di berbagai negara.
Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum, praktik
bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana sistem-sistem
corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Setiap sistem memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing, dan berbagai usaha telah dilakukan untuk
mendalami faktor-faktor apa yang membuat suatu system corporate governance
efektif dan dalam kondisi seperti apa, dengan tujuan agar negara-negara yang
saat ini sedang dalam transisi dari perekonomian komando menuju perekonomian
pasar dapat memiliki panduan yang memadai. Pembahasan mengenai berbagai system
corporate governance didominasi oleh dua isu penting :
1. apakah perusahaan harus dikelola dengan
single-board system atau two-board system.
2. apakah paraanggota Dewan (Dewan Komisaris
dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para outsiders atau lebih terkonsentrasi
pada insiders termasuk misalnya, sejumlah kecil institusi finansial yang
memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan lain yang memiliki hubungan
perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan, manajer dan lain lain.
2. Budaya Etika
Djokosantoso Moeljono
mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh
semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan
secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan
berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan.
Kalau dikaji secara
lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top) achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10. Innovation
3. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Pembentukan beberapa
perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit,
komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang
tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Manfaat Code of Conduct antara lain :
1. Menciptakan suasana
kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.
2. Membentuk karakter
individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama
individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.
3. Sebagai pedoman yang
mengatur, mengawasi sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dan jabatan
setiap individu dalam perusahaan
4. Sebagai acuan
terhadap penegakan kedisiplinan.
5. Menjadi acuan
perilaku bagi individu dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholder perusahaan.
5. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan evaluasi tahap awal dan penyususnan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://arisastia.blogspot.com/2012/10/ethical-governance.html
http://lhantank.blogspot.com/2012/10/tugas-3-ethical-governance.html
http://raveltglory.blogspot.com/2012/11/ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar