Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : stevanie
Agama : Islam
Alamat : Jalan merdeka
Pekerjaan : akuntan
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : yusan algren
Agama : kristen
Alamat : jalan kematian
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak
pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat
Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung
mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak
kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000.
( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak
kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala
kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak
kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung
jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama
masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap
rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban
membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila
kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak
kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua
harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan
paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus
untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening
listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada
pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak
kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada
bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada
izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika
masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah
beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak
pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh
penghuninya.
Pasal. 8
Untuk
perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak
pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan
perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam
pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu)
maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak
kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) ( Hasron Syah )
( Subandi ) ( Hasron Syah )
2. Contoh Surat Perjanjian Kontrak
ANTARA
................................
DAN
....................................
................................
DAN
....................................
TENTANG
……………………………………
Kami yang bertanda tangan dibawah ini……………………………………
I. N a m a :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama
Kedua
belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk
(sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK
KEDUA sebagai ....................Pasal 1
Lingkup Kerjasama
BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasamaPELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................
Pasal 3
Prosedur
1 ..........................Prosedur
2 ...............................
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................
PIHAK KEDUA :
1......................
Pasal 5
Aturan Tambahan
Aturan Tambahan
1.
Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat
dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan
bersama.
2.
Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan
kedua belah pihak.
Demikian
MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan
........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum
dhuafa untuk mendapatkan ……………………………
Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………
pada Tanggal …………………
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(………………………….) (………………………..)
(………………………….) (………………………..)
Jabatan Jabatan
3. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam
hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. INDO IT yang beralamat di Jl.
Raya Burangrang No. 5 Bandung. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
sebagai Pihak Pertama.
PIHAK II
Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT. INDO IT. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang
Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam
pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Perjanjian
ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.
Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengembangan Teknologi.
PASAL 2
KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT
KEGIATAN OPERASIONAL PT. INDO IT
Pihak
kedua selaku Pengelola PT. INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT.
INDO IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang
Teknologi di Indonesia.
Kehadiran Pengelola PT. INDO IT minimal sebulan sekali.
Pihak
kedua melimpahkan sebagian tugas manajemen operasional kepada pihak
pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola
PT. INDO IT.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban
pihak kedua selaku Pengelola PT. INDO IT adalah fungsi dan tanggung
jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1. Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2. Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3. Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. INDO IT sudah berjalan (operasional).
4. Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. INDO IT dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Dalam
hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai
Pengelola PT. INDO IT, maka wajib mengadakan PT. INDO IT baru sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
PENUTUP
Surat
perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua
belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.
Apabila
di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal
lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan
diselesaikan secara musyawarah.
Perjanjian
ini berlaku sejak surat izin PT. INDO IT diterima oleh Pemilik PT. INDO
IT dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali
kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
stevanie
PIHAK I PIHAK II
SAKSI PIHAK I
Saksi I Saksi II
( vera ) ( revi )
SAKSI PIHAK II
Saksi I Saksi II
( rian ) ( chika )
PIHAK I PIHAK II
SAKSI PIHAK I
Saksi I Saksi II
( vera ) ( revi )
SAKSI PIHAK II
Saksi I Saksi II
( rian ) ( chika )
4. Contoh Surat perjanjian jual beli rumah
Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. , swasta, bertempat tinggal di , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Ali Akbar ,
Konsultan SEO - Internet, bertempat tinggal di Jl. Sawah Baru No.15
Rt.003/011, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kotamadya
Jakarta Utara, Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada
Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak
Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1.
Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya
perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status
kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.
Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua
berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu
kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 1.200.000.000
2.
Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 270.000.000 yang harus
sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat
ditandatanganinya perjanjian ini
3.
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal
penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan
sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
1.
Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada
rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut
harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik
Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3.
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini
berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan
dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah
tersebut4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua
belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah
pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak Kedua
seteptep
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama 2. Saksi Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar