Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Untuk
mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat
oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan,
dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun
1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982)
(dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan
tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan
perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang
ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada
waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
cara-cara membubarkan PT
Menurut Pasal 142 UU PT No. 40/2007, pembubaran Perseroan dapat terjadi:
1. Berdasarkan Keputusan RUPS
- Direksi,
Dewan Komisaris atau 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling
sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat
mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
- Keputusan RUPS:
a. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
b. RUPS
dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari
jumlah seluruh pemegang saham hadir dengan hak suara atau diwakili dalam
RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan
lain.
c. Jika
quorum 3/4 tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS kedua yang dianggap
sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit
3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar
menentukan lain.
d. Jika
quorum RUPS rapat kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada
ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan agar ditetapkan quorum untuk RUPS ketiga
e. Pemanggilan
RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan
tidak mencapai quorum yang ditetapkan dan RUPS ketiga akan dilangsungkan
dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
2. Karena jangka waktu berdirinya PT berakhir.
3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
a. Atas permohonan kejaksaan dengan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan;
b. Permohonan pihak yang berkepentingan, dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c. Permohonan Pemegang Saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
4. Dengan
dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan.
5. Karena
harta perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6. Karena dicabutnya izin usaha PT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar