jam

Jam Digital

Minggu, 02 Oktober 2011

Koperasi No 25 tahun1992

Pengertian koperasi
koperasi adalah kegiatan ekonomi yang berasaskan asas  kekeluargaan, koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang berlandaskan kegiatan prinsip koperasi.

fungsi dan peranan koperasi :
  1. meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial rakyat ser tamembangun potensi ekonomi khususnya pada masyarakat umum.
  2. Meningkatkan taraf hidup serta kualitas kehidupan masyarakat
  3. sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian rakyat dan nasioanal dengan koperasi sebagai gurunya
  4. mengembangkan serta mewujudkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
    Prinsip koperasi menurut uu no.25 tahun 1992
    -kerja sama antar koperasi
    kerja sama antar koperasi tidak hanya bekerja secara lokal, nasional atau pun internasional, maka gerakan koperasi dapat bejalan secara efektif dan kuat.

    -Pendidikan koperasi
    tujuan pendidikan koperasi agar mereka dapat melaksanakan tugas secara efektif.

    -Kemandirian
    koperasi adalah organisasi yg otonom dan mandiri dan di awasi oleh anggotanya, dalam setiap pekerjaan dengan pihak luar harus dengan syarat menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dan anggotanya.

    -Pemberian balas jasa terhadap modal
    di gunakan untuk anggota dan bukan sekedar untuk mencari keuntungan dan pemberian balas jasa terhadap modal di berikan secara terbatas.

    -keanggotaanya  bersifat sukarela
     yang dimaksud suka rela adalah anggotanya bisa masuk bagi semua anggota dan sikapnya sukarela dan siap diberikan tanggung jawab

    -Pengelolaan di lakukan secara demokratif
    Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.


    -Pembagian SHU
    pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar